Polda Metro Jaya Ringkus Belasan Oknum Anggota Ormas Yang Duduki Lahan BMKG
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Tengah) Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Tangsel, tvrijakartanews - Ratusan aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya meringkus 17 oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), yang diduga menduduki dan mengambil keuntungan dari aset tanah negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) secara sepihak di Jalan Raya Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 oknum anggota Ormas yang diringkus, 6 di antaranya masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan BMKG.

“11 adalah oknum dari Ormas berinisial GJ, kemudian 6 di antaranya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary di lokasi, Sabtu (24/5/2025).

Ade menuturkan, selama menduduki lahan, oknum Ormas GJ telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan menyewakan lahan negara ke warung makan boga bahari dan lapak hewan kurban.

“ Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel. Ia memungut iuran ke warung seafood sebesar Rp3,5 juta per bulan, dan Rp22 juta ke lapak hewan kurban dengan cara ditransfer ke rekening milik Y,” terangnya.

Ade mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dalam rangka munculkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif.

Ditegaskan olehnya, tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.

“Setiap ada laporan yang masuk ke kami, pasti kami tidaklanjuti. Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibnas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman,” bebernya.

Sebagai informasi, BMKG melaporkan Ormas GJ ke Polda Metro Jaya bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Dalam surat laporan itu tertuang, BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi.