Pemprov DKI Luncurkan Fitur Baru Aplikasi Sirukim, Permudah Akses Warga ke Hunian Terjangkau
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo saat acara peluncuran fitur terbaru aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pulo Gebang, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/2025). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meresmikan peluncuran fitur terbaru aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pulo Gebang, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/2025).

Fitur inovatif ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh hunian, baik dalam bentuk Rusunawa maupun Hunian Terjangkau Milik, melalui proses yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel melalui transformasi digital di bidang perumahan dan permukiman," kata Pramono dalam keterangannya. 

Ia menegaskan bahwa pembaruan aplikasi Sirukim menjadi langkah nyata dalam mendorong transformasi digital di sektor perumahan. 

"Aplikasi ini menjadi titik awal transformasi digital kita. Masih banyak tantangan ke depan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan," kata Pramono. 

"Karena itu, saya mengajak seluruh pihak baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat sipil untuk mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan sistem ini," jelasnya. 

Dalam versi terbarunya, Sirukim menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi dan objektif untuk membantu warga Jakarta mendapatkan hunian layak dan terjangkau. 

Beberapa peningkatan utama antara lain akses yang lebih cepat, antarmuka yang lebih ramah pengguna, serta fitur real-time untuk melihat nomor antrean pendaftaran Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik.

Melalui pembaruan ini, masyarakat kini hanya memerlukan waktu tiga hari untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selain itu, sistem antrean dan proses seleksi calon penghuni kini dapat dipantau secara langsung oleh pendaftar, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

"Bagi siapa pun warga Jakarta yang ingin memiliki hunian, kini prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan. Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan," jelas Pramono. 

Sebagai informasi, pendaftaran hunian Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sirukim, tanpa dipungut biaya apa pun. 

Pemprov DKI Jakarta juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar dalam proses pendaftaran, melalui Hotline Pungli DPRKP di nomor 0821-2121-8031.