
Polresta Bogor Kota Amankan 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras dalam Dua Bulan / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 45 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, serta mengamankan sebanyak 56 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 51 kasus berkaitan dengan narkoba dan lima kasus lainnya merupakan industri rumahan miras jenis ciu.
“Selama periode April hingga Mei 2025, kami menggelar rilis pengungkapan kasus. Ada 45 TKP yang berhasil diungkap dengan total 56 tersangka. Rinciannya, 51 kasus narkoba dan lima home industry miras ciu,” ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, pada Senin, 9 Juni 2025.
Mayoritas dari 51 tersangka narkoba diketahui sebagai pengedar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127 gram ganja, 57.418 butir obat golongan G, serta 2.791 butir psikotropika dan ekstasi.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial, salah satunya Instagram, untuk menjalankan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, dari lima industri rumahan pembuat ciu, polisi menyita antara lain 120 jeriken kosong berkapasitas 30 liter, 130 jeriken berisi ciu, satu jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, tiga set alat pengukur kadar alkohol, tiga galon kosong, dan tiga ember.
“Menurut keterangan tersangka, usaha ini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp6 juta per hari,” tambah Indra.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Mereka juga dijerat Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18.

