Ratusan Ribu Benih Lobster Nyaris Diselundupkan Lewat Kargo Bandara, Petugas Keamaan Ikut Terlibat Loloskan Pemeriksaan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Barang bukti benih bening lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam.

Tangerang, tvrijakartanews - Sebanyak 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) nyaris diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta. BBL tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam dan dalam dokumen pengirimannya diinformasikan sebagai sayuran.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung menerangkan bahwa para pelaku mengemas BBL ke dalam tiga koper, namun yang dikirim melalui jasa pengiriman barang berjumlah 4 koper. Hal ini diduga merupakan modus pelaku untuk mengelabui petugas karena satu koper lainnya hanya diisi pakaian.

"Dugaan kami ini motif pelaku agar petugas mengira tiga koper yang lain isinya sama, jadi mereka pikir yang diperiksa hanya satu koper saja," ujarnya pada Jumat (13/6/2025).

Upaya penyelundupan BBL inipun rupanya melibatkan dua petugas keamaan di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta. Keduanya berperan untuk meloloskan koper berisi BBL itu usai pemeriksaan X-ray. Apabila barang kiriman tersebut berhasil lolos dan dikirim ke daerah tujuan, keduanya akan menerima upah yang cukup besar.

"Para pelaku ini kerja sama dengan Avsec Terminal Kargo supaya bisa lolos di pemeriksaan X-ray. Jadi memang koper ini sudah hampir masuk pesawat, kalau berhasil sampai ke alamat tujuan mereka dapat upah masing-masing Rp4 juta satu koper," lanjutnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena modus pengiriman yang berbeda dari biasanya. Para pelaku tak langsung mengirim ke negara tujuan, namun akan transit dulu di daerah lain. Untuk kasus ini BBL yang dikirimkan akan transit di Batam, kemudian dilanjutkan ke Malaysia dan selanjutnya ke negara tujuan.

"Jadi ini transit dulu di Batam, biasanya kan langsung ke negara tujuan tapi bisa langsung dicurigai. Makanya mereka ubah strategi sehingga perlu pengawasan lebih dalam terhadap barang kiriman," lanjutnya.

Polisi pun menahan 5 orang lainnya yang memiliki peran berbeda mulai dari mengumpulkan BBL, mengemas, hingga mengirimnya ke Terminal Kargo. Polisi juga masih memburu 7 pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku yang saat ini sudah diamankan berjumlah 7 orang termasuk Avsec Terminal Kargo, dan kami masih mencari 7 orang lainnya yang juga terlibat," lanjutnya.

Para tersangka dikenai berbagai pasal yang mengatur tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan, serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 Miliar.