Menaker Pastikan Penyaluran BSU Rp 600.000 Tepat Sasaran
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 tepat sasaran.

Sebab, Kemnaker memverifikasi data BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, sebelum menentukan calon penerima BSU sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.

Diketahui, pemerintah menargetkan program BSU bakal menyasar bagi 17 juta pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.

"Ini kan artinya basisnya itu adalah data dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kemudian menurut kita sesuatu yang masih valid untuk kita jadikan sebagai referensi. Dan kita tentu trust dengan data itu," kata Yassierli saat konferensi pers di Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

Kendati begitu, Yassierli tak menampik bahwa ada tantangan berat dalam memproses penetapan penerima BSU agar tepat sasaran. Mengingat, kebijakan ini tak diperuntukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan abdi negara.

"Kami harus verifikasi, harus kami validasi. Kita sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, bahwa data itu harus dikecualikan mereka yang ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka disini yang kemudian butuh effort yang lumayan," ucap dia.

Adapun hingga Selasa (24/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3.697.836 pekerja atau buruh telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 sebesar Rp 600.000.

Namun baru 2.450.068 pekerja yang telah menerima BSU, sedangkan 1.247.768 penerima lainnya masih dalam proses.

"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli.

Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri dan Bank BSI. Namun, penerima BSU yang berdomisili di Aceh hanya dilakukan melalui Bank BSI.

Kemnaker juga akan menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia sebagai bentuk antisipasi untuk calon penerima BSU yang tak memiliki rekening Bank Himbara.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," ucap dia.

Persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Kemudian, calon penerima BSU merupakan pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Calon penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.