
Logo Tiktok
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil pihak Tiktok dan Tokopedia usai uji coba pembukaan Tiktok Shop berakhir pada April 2024. Saat ini Kemendag memberikan waktu 3-4 bulan untuk keprerluan migrasi dan transisi.
"Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit. Karena memangkan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, layanan e-commerce TikTok nantinya akan ada dan bisa diakses melalui Tokopedia. Jadi, hanya Tokopedia yang bisa berjualan dan melakukan transaksi. Sedangkan Tiktok, hanya bisa mengiklankan produk.
"Karena ini terkait dengan teknologi tinggi, maka akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan untuk masa uji coba," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut adanya indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 oleh TikTok.
Hal ini terkait beroperasinya kembali TikTok Shop setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak Harbolnas Selasa 12 Desember 2023 lalu.
"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah pertanyaannya adalah, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?" ujar Teten pada Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).
Mengetahui hal ini, Teten mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani diskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perkara indikasi pelanggaran ini, yang mana platform TikTok saat ini belum memisahkan aplikasi e-commerce dengan media sosial.
Sebagai informasi, Tiktok bekerjasama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi menghadirkan kembali Tiktok Shop pada Selasa (12/12/2023) lalu, yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolans) 12.12.
"Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," tambahnya.
Teten menegaskan bahwa terkait hal ini, harus ada konsistensi pemerintah dengan dengan aturan yang ada. Sehingga, ada pondasi yang membentengi dari praktek monopoli di market digital.
"Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul pondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital," tutur Teten.

