Pemkab Pandeglang Dapat Suntikan Dana Rp31 Miliar Lebih dari Opsen Pajak
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatatkan penerimaan sebesar lebih dari Rp31 miliar selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak awal Maret hingga akhir Juni 2025.

Program yang digelar atas kerja sama antara Pemkab dan UPTD Samsat setempat ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administratif lainnya. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

“Selama tiga bulan pelaksanaan, tercatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini. Total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar,” kata Ramadhani saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (02/07/2025).

Ramadani menerangkan, dana sebesar Rp31,4Miliar itu berasal dari opsen PKB sebesar Rp19,6 Miliar dan BBNKB sebesar Rp11,8 Miliar.

“Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.

Ramadani juga mengungkapkan, opsen pajak telah melebihi dari target yang ditetapkan. Hal ini terjadi, berkat dari adanya Program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu pemutihan atau penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB.

“Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB. Jadi real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, itu langsung digeser dipindah bukukan dari Kasda provinsi ke Kasda kabupaten dan kota,” ujarnya.

Program pemutihan pajak di provinsi Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut diimbau untuk tetap menunaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari.

"Alhamdulillah kebijakan gubernur Banten diperpanjang sampai dengan 31 Oktober ini kesempatan buat masyarakat Pandeglang yg masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum tgl 31 Oktober dan mudah-mudahan bisa tercapai 100%, " imbuhnya.