Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Tvrijakartanews - Kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menghormati keputusan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak jadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk kliennya. Namun dia juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bersedia menjadi saksi ahli untuk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis, sehari hari. Tapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu, kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Melalui penolakan tersebut, kata Ian Iskandar, Romli memberikan contoh kepada masyarakat bahwa untuk menjadi saksi yang meringankan harus orang tahu persis keseharian dan berinteraksi dengan orang akan bakal diberi keterangan. Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa Romli Atmasasmita telah memberikan masukan baik kepada kliennya maupun dirinya.

“Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada pak Firli sendiri dan tim PH gitu,” kata Ian Iskandar.

Sebelumnya, Romli Atmasasmita membenarkan perihal penolakannya menjadi saksi a de charge, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Karena itu dia juga bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan jadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli.

Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Sementara saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelas Romli.