
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Dua WNA asal Afganistan yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Tangerang, tvrijakartanews - Dua warga negara asing (WNA) asal Afganistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Tangerang yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan di Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang mereka gunakan untuk masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan bahwa satu orang berinisial NJW diduga menyalahgunakan visa investor untuk bisa tinggal di Indonesia. Sementara satu orang lainnya berinisial HA diduga memanfaatkan pengajuan status sebagai pengungsi agar terhindar dari tindakan administrasi keimigrasian.
"Satu WNA yang berinisial HA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau wisata, tapi saat masa berlakunya habis dia mengajukan permohonan kartu UHCR untuk penetapan status sebagai pengungsi. Kami mencurigai dia melakukannya agar tidak dideportasi ke negaranya," ujarnya pada Jumat (4/7/2025).
Aktivitas yang HA lakukan selama di Indonesia juga melanggar ketentuan pemegang kartu UHCR, yaitu pengungsi yang berada di wilayah Indonesia tidak diperbolehkan untuk mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah. Sehingga petugas mencurigai bahwa kedatangannya ke Indonesia memang bertujuan untuk mencari penghasilan namun dengan visa yang tidak sesuai.
"Petugas menemukan motif dan tujuan dari pengajuan status sebagai pengungsi yang bersangkutan adalah untuk menghindari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan oleh petugas imigrasi akibat tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (Overstay)," lanjutnya.
Meski ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi Tangerang tetap menghormati aturan UNHCR yang telah menetapkan status HA sebagai pengungsi. Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap kasus HA akan merujuk kententuan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi berada dibawah Rumah Detensi Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi," ujarnya.
Sedangkan terhadap NJW, petugas akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.