Kejagung Sita Aset PT Orbit Tanjung Sekong Pada Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Melakukan Pamasangan Plang Sita PT Orbit Tanjung Sekong

Cilegon, tvrijakartanews - Tim penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan sejumlah aset pada fasilitas penyimpanan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang berada Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulumerak, Kota Cilegon, Senin 07 Juli 2025.

Penyitaan dan verifikasi aset ini dilakukan menyusul adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Persero Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2028 sampai tahun 2023 atas nama tersangka Gading Ramadhan Joedo.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin membenarkan, bahwa adanya penyitaan dan verifikasi aset dan pihaknya hanya mendampingi tim penyidik Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan dan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak.

“Ya kita dari Kejari hanya mendampingi teman-teman dari tim Kejagung bahwa ada penyitaan dan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara itu diketahui, dalam penyitaan dan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak yang merupakan sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diantaranya yaitu satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang diduga kuat sebagai tempat pencampuran penambahan zat pewarna pada bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite, Premium dan jenis bahan bakar minyak lainnya.