
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Konferensi pers persetujuan pengembalian AVZ ke negara Federasi Rusia di Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Republik Indonesia mengabulkan permintaan negara Federasi Rusia untuk mengembalikan Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke negara asalnya. AVZ dijadwalkan terbang ke Denpasar, Bali pada Kamis (10/7/2025) dengan pengamanan aparat dan kemudian diterbangkan langsung menuju Moschow, Rusia.
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022, dan menjadi ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
"AVZ melakukan pelanggaran hukum di wilayah negara Federasi Rusia, kami menghormati penegakan hukum disana dan berkomitmen untuk mengembalikan AVZ sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Widodo di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon. Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," lanjutnya.
Ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," ucap Widodo.
Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
AVZ diketahui ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah masuk ke dalam daftar buronan orang, Interpol Red Diffusion yang diterbitkan pada Maret 2022. Berdasarkan keterangan dalam surat permohonan ekstradisi, AVZ sendiri terlibat kasus suap dan pembentukan organisasi terlarang di negara asalnya.

