
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Konferensi pers persetujuan pengembalian AVZ ke negara Federasi Rusia di Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Republik Indonesia mengabulkan permintaan negara Federasi Rusia untuk mengembalikan AVZ, warganya yang menjadi buronan interpol. Permintaan ekstradisi ini sebenarnya sudah diajukan sejak Juni 2022, namun baru dikabulkan setelah diterbtikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan bahwa lamanya proses ekstradisi ini karena membutuhkan komunikasi diplomatik yang cukup panjang. Sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya di tahun 2022, AVZ berada di dalam tahanan.
"Pada Tahun 2022 itu ada permintaan dari pihak sana, ya tentu kita berproses ya, karena itu butuh waktu, komunikasi secara diplomatik melalui Kementrian Luar Negeri, terus kemudian koordinasi dengan kementerian hukum selaku otoritas pusat dan kemudian ya tentu karena Kementerian Hukum ini otoritas pusat. Kita pun juga berproses tidak hanya sekedar diajukan saja oleh pihak mereka, tapi kita minta bukti-buktinya, alat-alat segala macam," ujar Widodo, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kamis (10/7/2025).
Widodo melanjutkan, meskipun berada di dalam tahanan, AVZ tidak dikenakan hukuman apapun berdasarkan hukum Indonesia sebab tindak pidana yang dilakukannya berada dalam wilayah yuridiksi Federasi Rusia. AVZ juga sudah diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Federasi Rusia melalui Kejaksaan Agung.
"Di Indonesia ditahan, masuk wilayah yuridisi Jakarta Selatan. Dia melanggar pelanggaran hukum Rusia, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," lanjutnya.
AVZ akan terbang ke Rusia melalui penerbangan langsung dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar menuju Moscow. Berdasarkan jadwal yang diterima dari Ditjen AHU, AVZ akan berangkat ke Denpasar melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.00 WIB nanti.
"Dia naik pesawat komersil aja, penerbangan malam hari yang menuju ke Denpasar tapi tentu dari aparat penegak hukum sesuai dengan protokol dan prosedur pengawalan akan dilakukan," lanjutnya.
Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Alexander Vladimirovich Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyelahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya.

