
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhamad Saiful Basri
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi IV DPRD Kota Cilegon akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam keberadaan parkir ilegal yang ada di area pasar tradisional kranggot, Kota Cilegon.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhamad Saiful Basri mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan olehnya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdapat 10 titik lokasi parkir ilegal berada di pasar keanggotaan.
"Kita telah melakukan survei cek lokasi bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan memang terdapat 10 titik lokasi parkir ilegal dimana dari 10 titik tersebut terdapat 2 perusahaan yang mengelola lahan parkir ilegal sehingga dinilai sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena parkir ilegal itu berada diatas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon," katanya, Jumat 11 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Saiful ini menyatakan, bakal memanggil pihak terkait untuk dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak perparkiran dan bagi perusahaan yang ingin mengelola lahan parkir di pasar kranggot agar terlebih dahulu menempuh prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
"Kita secepatnya bakal memanggil pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan keberadaan parkir ilegal agar menjadi legal sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat masuk ke Pemerintah Kota Cilegon dari sektor Perparkiran dan bagi perusahaan yang ingin mengelola lahan parkir di pasar kranggot agar terlebih dahulu menempuh prosedur yang telah ditetapkan," jelasnya.