
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman di markas TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat soal hasil putusan pembagian susu di area CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanya sekadar rekomendasi, bukan putusan. Surat tersebut diterbitkan Bawaslu pada Kamis kemarin setelah pemeriksaan Gibran.
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman, Jumat, 5 Januari 2024.
Habiburokhman mengatakan dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
"Bawaslu Kota Jakpus tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, politkus Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik. Dengan demikian, ia menyimpulkan Gibran tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Hal tersebut imbas dari pembagian susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Bawaslu Jakpus kemudian meneruskan rekomendasi putusan itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Adapun aturan yang diduga dilanggar oleh Gibran itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam aturan tersebut disebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Usai pemeriksaan kemarin di Bawaslu, Gibran menyatakan sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu RI soal tuduhan dirinya berkampanye di CFD Putra sulung Presiden Jokowi itu membantah melakukan kampanye di CFD seperti yang dituduhkan.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," ujar Gibran saat ditemui usai pemeriksaan.
Gibran membantah jika pembagian susu di CFD Jakarta merupakan kegiatan politik. Ia menyebut dirinya juga mengajak media dalam kegiatan pembagian susu tersebut, sehingga Bawaslu dapat dengan mudah mengecek kebenarannya.
Soal asal-usul susu yang dibagikan, Gibran tidak menjawabnya. Namun, anggota TKN yang mendampingi Gibran dalam pemeriksaan memastikan susu tersebut bukan dari pihaknya.
"Sama sekali tidak dari kami," ujar dia.

