
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (Foto: Chaerul Halim)
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa partainya akan mengupayakan adanya penguatan pencegahan terhadap potensi jual beli suara dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Pasalnya, PKB menginginkan praktik jual beli suara dalam kontestasi pemilu hilang sepenuhnya.
"Undang-undang pemilu pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara," kata Muhaimin usai melantik Lembaga Kaderisasi Nasional DPP PKB di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
Cak Imin, sapaan akrabnya pun mengusulkan mekanisme penyelenggara dan pengawas pemilu harus diperkuat serta pemberatan sanksi terhadap oknum yang melanggar.
"Kalau perlu partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung," ucap dia.
Terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal, Cak Imin menyerahkan sikap partainya kepada kader-kader yang berada di DPR.
"Ya itu sama termasuk jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk undang-undang pemilih yang baru," ujar Cak Imin.
Kendati begitu, Cak Imin tak menampik bahwa PKB menginginkan adanya perubahan pemilu, yakni kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Ya tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPRD," imbuh dia.

