Pemkab Pandeglang Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 hingga September 2025
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani ( sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kembali memperpanjang program pembebasan denda PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) bagi wajib pajak dengan tunggakan. Sebelumnya,Program ini sudah berlangsung sejak 1 April hingga 30 Juni 2025.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa kebijakan ini berbasis pada Peraturan Bupati No 32/2024 serta Perda No 4/2023 tentang pajak daerah dan retribusi. Langkah ini diambil guna menstimulus pembayaran tunggakan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

" Kita sengaja memperpanjang penghapusan denda atas pajak dan bangunan, kemarin kan sudah habis tuh hingga 30 Juni 2025,kita perpanjang lagi hingga September 2025," kata Ramadhani saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/07/2025).

Menurut Ramadhani,banyak Manfaat dari program penghapusan denda PBB-P2 ini,yaitu Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan,Memperkuat PAD untuk mendanai pembangunan daerah,Mempermudah masyarakat melunasi tunggakan lewat berbagai channel pembayaran: loket Bapenda, Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas desa/kelurahan, hingga e‑commerce seperti BCA, Mandiri, BSI, Bukalapak, Alfamart dan Indomaret.

" Karena capaian target PBB-P2 hingga Juni 2025 ini kan masih rendah, baru sekitar 30 persen dari target sekitar 43 miliar untuk tahun 2025 ini, " ujarnya.

Ramadani menegaskan bahwa pemutihan denda ini bukan sekadar subsidi, tetapi strategi fiskal untuk kemandirian daerah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tengah mendorong percepatan pajak daerah.

" Harapannya bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya, segera manfaatkan program putihan denda pajak ini, " pungkasnya.

Selain program pemutihan, mulai 2025 Bapenda akan memperkenalkan layanan SPPT PBB barcode agar masyarakat bisa mengecek informasi pembayaran pajak via smartphone. Ada juga fitur konfirmasi data wajib pajak untuk mempercepat perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.