
Petugas satlantas dari Polres Pandeglang sedang melakukan operasi patuh maung 2025 ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Polres Pandeglang secara resmi menggelar Operasi Patuh Maung 2025 yang dimulai sejak kemarin, Senin (14/7), dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional Operasi Patuh yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Maung 2025 akan menitikberatkan pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti:
1.engendara sepeda motor tanpa helm SNI
2.Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman
3.Melawan arus lalu lintas
4.Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara di bawah umur
5.Melebihi batas kecepatan
6.Kendaraan over dimensi dan over muatan (ODOL)
"Operasi ini digelar tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan," kata AKP Burhanudin Surya Muhammad, di sela-sela kegiatan Oprasi Patuh Maung 2025,yang di gelar di jalan raya Serang-Pandeglang tepatnya di depan Polsek Cadasari, Selasa (15/07/2025).
Sebanyak 50 personel gabungan polres Pandeglang diterjunkan di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk di jalur-jalur utama, pusat keramaian, serta kawasan rawan macet.
" Dihari pertama kemarin sekitar 50 lebih pengendara terjaring rajia, yang didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm. Untuk hari ini masih berlangsung, " ujarnya.
Selama dua minggu ke depan, masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menaati rambu lalu lintas, dan menjaga etika berkendara. Operasi ini juga akan melibatkan penindakan berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran yang terekam kamera pengawas.
" Untuk masyarakat Pandeglang agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dan bijak dalam Berkendara, karena setiap keputusan yang kita ambil dijalan raya dapat berpengaruh terhadap keselamatan orang lain, " pungkasnya.
Salah seorang pengendara, Fahrul terpaksa harus diberikan penindakan oleh petugas, lantaran melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong.
" Iya tadi ke tempat PKL di berhentikan polisi karena menggunakan knalpot brong sama gak ada plat no depannya. Ya dikasih Surat hilang, kapok lah pokoknya, " singkatnya.
Satlantas Polres Pandeglang menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, serta mengedepankan pendekatan simpatik dalam sosialisasi.

