
Tim JPU Kejari Menerima Pelimpahan Perkara Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Ketua Kadin dari Polda Banten
Cilegon, tvrijakartanews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima pelimpahan berkas perkara yang dikirim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan komplotan oknum ketua kadin dan kawan-kawannya terhadap PT Chengda Enginering pada proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin membenarkan, bahwa Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara P21 dari penyidik Polda Banten atas kasus pemalakan jatah proyek yang viral itu sebesar 5 triliun rupiah tanpa lelang terhadap kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
“Ya kami menerima sebanyak 4 berkas perkara tahap dua yang meliputi 5 orang tersangka dan sejumlah berikut barang bukti dengan masing-masing 2 tersangka 1 berkas, dan 3 tersangka lainnya masing-masing 1 berkas,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 16 Juli 2025.
Setelah menerima limpahan berkas perkara, Nasrudin menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan.
“Kami (JPU) sedang memperlajari limpahan berkas perkara dengan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Untuk sidangnya kami belum tau kapan jadwalnya karena sampai saat ini masih dalah tahap penyusunan surat dakwaan, dan untuk ke lima tersangka sudah kita titipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang,” tambahnya.
Sementara itu diketahui, kelima orang tersangka itu bernama Muhamad Salim selaku Ketua Kadin, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, Rufaji Zahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kota Cilegon, Isbatullah Ali Basja selaku Wakil Ketua Kadin serta Zul Basit selaku Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas).

