Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Petugas tengah mengevakuasi korban kecelakaan antarkereta api (KA) lokal Baraya dengan KA jarak jauh Turangga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024). Foto: Basarnas Bandung

Jakarta, tvrijakartanews - Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan terhadap seluruh korban kecelakaan tabrakan antarkereta api (KA) Turangga-KA Lokal Baraya di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan itu diperuntukan empat petugas kereta api yang meninggal dunia.

Mereka adalah seorang masinis, ssisten masinis, pramugara dan sekuriti.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Sementara itu, para penumpang yang mengalami luka akan mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan ada 287 orang penumpang KA Turangga dan 191 orang penumpang di KA Lokal Baraya dalam kecelakaan tersebut.

Beruntung, tak ada korban jiwa yang merenggut nyawa penumpang.

"Ada 22 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Adapun korban yang dirawat dengan rincian sebagai berikut di RSUD Cicalengka 18 orang, RS Edelweis 2 orang, dan RS AMC 2 orang.

Seperti diketahui, kecelakaan kereta api terjadi di petak Jalan Haurpugur-Cicalengka Km 181+700, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung antara KA 350 Commuter Line Bandung Raya dengan Pib 65A Turangga, Jumat (5/1/2024).