
Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi saat memimpin apel di Setda Pandeglang ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten Pandeglang hingga kini belum berhasil mengisi empat jabatan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kosong sejak tahun 2024, dikarenakan belum turunnya rekomendasi resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Pandeglang, jabatan strategis yang kosong meliputi:
1.Sekertaris Daerah (Sekda).
2.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
3.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
4.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
5.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Empat jabatan eselon II masih dijabat Plt (Pelaksana Tugas) sejak 2024.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menjelaskan, bahwa Sampai saat ini, otoritas Kabupaten Pandeglang belum dapat melantik pejabat kepala OPD definitif karena masih menunggu SK dari Mendagri. Meskipun proses seleksi internal telah berjalan, pelantikan tidak bisa dilakukan karena keterbatasan aturan dan belum adanya rekomendasi dari pusat.
"Memang jabatan di Pemkab Pandeglang ini banyak yang kosong, termasuk Kepala Dinas, Sekdis dan Kabid. Namun, sesuai peraturan mendagri,bahwa enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pelantikan itu, dilarang melakukan pelantikan.sehingga dewi-iing ini baru 5 bulan bekerja, " kata Wabup Iing, kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).
Wabup Iing juga menyampaikan bahwa pelantikan kandidat pejabat eselon II tersebut direncanakan paling tidak di bulan Agustus 2025. Namun hingga saat ini rekomendasi pusat belum diterima, sehingga pelantikan belum bisa dilanjutkan .
" Jadi, insya allah ini akan segera kami lakukan. Bukan kami tidak ingin secepatnya mengisi jabatan yang kosong, namun terbentur oleh peraturan mendagri, " ujar Wabup.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi,menekankan pentingnya segera pengisian jabatan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Terkait masih banyaknya posisi yang rangkap jabatan, Kami dari DPRD Kabupaten pandeglang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi posisi jabatan yang kosong itu, "
Menurut Dadi, dampak dari kekosongan jabatan itu berakibat pada kinerja yang tidak optimal, maka harus secepatnya diisi.
" Agar juga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal, " tutupnya.