Salahgunakan Visa Investor, 6 WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Tangerang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Enam WNA asal Pakistan yang menyalahgunakan visa investor di Indonesia.

Tangerang, tvrijakartanews - Petugas Kantor Imigrasi Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan visa investor. Sebanyak 6 WNA asal Pakistan diamankan saat Operasi Wirawaspada Pengawasan yang digelar pada 15 Juli 2025 lalu, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Indra Maulana Dimyati menjelaskan bahwa mereka merupakan pedagang kebab di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan tinggal di sebuah rumah sempit di wilayah yang sama. Petugas pun memeriksa dokumen keimgrasian mereka dan menggali informasi lebih dalam, hasilnya ditemukan fakta bahwa mereka tidak mengetahui siapa perusahaan penjamin atau sponsor yang membuat mereka bisa memiliki visa investor.

"Mereka bahkan tidak tahu jumlah investasi mereka di Indonesia, dan memang saat kami mendatangi lokasi perusahaan yang menjamin mereka ternyata tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," jelas Indra pada Selasa (21/7/2025).

Saat ini tindakan yang diambil oleh pihak imigrasi adalah dengan mendeportasi dan menangkal masuk kembali seluruh WNA yang diamankan. Hal ini terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.

"Empat orang diantaranya sudah mendapatkan jadwal untuk kembali ke negaranya, sementara dua orang lainnya sampai saat ini masih menunggu tiket pesawat," lanjutnya.

Sementara itu Kabid Inteldakim Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan visa investor sudah beberapa kali terjadi di wilayah Tangerang Raya. Dia menduga memang ada informasi yang beredar dari mulut ke mulut sehingga para WNA tersebut memtuskan untuk mengadu nasib ke Indonesia menggunakan visa investor. Terlebih lagi biaya pembuatan visa investor lebih murah dibanding visa bekerja.

"Bisa jadi informasinya ini dari mulut ke mulut jadi mereka bisa tahu soal pengajuan visa investor ini. Motifnya memang ekonomi, jadi ingin mendapat kehidupan yang lebih baik di Indonesia, tapi dengan cara yang salah," ujarnya.

Untuk itu, pihak Imigrasi Tangerang pun selalu menindaklanjuti setiap temuan penyalahgunaan visa investor dengan melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Pengawasn dan Penindakan Keimigrasian (DPKM). Sehingga investigasi lebih lanjut bisa dilakukan dan izin perusahaan sponsor yang terbukti palsu dihentikan.

"Semua kasus kami laporkan ke DPKM, jadi mereka bisa mencabut izin perusahaannya. Sementara kami sendiri memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing agar kasus seperti ini bisa segera diketahui," tutupnya.