
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mantan TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara yang kehilangan status kewarganegaraannya karena menjadi tentara asing, perlu mengajukan permohonan ke Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi WNI.
Hal itu diatur sebagaimana Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah mantan prajurit marinir itu menandatangi kontrak menjadi tentara negara lain.
Dia menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pada Pasal 23 huruf (d) berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara Pasal 23 huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman.
Sebagai informasi, Satria Arta Kumbara merupakan mantan prajurit TNI AL yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Dia mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena desakan ekonomi tanpa ada niat untuk mengkhianati negara.
Kini, Satria membuat video permintaan agar statusnya sebagai WNI tak dicabut. Satria pun menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

