Anggota DPR Minta Pemerintah Siapkan Antisipasi Eskalasi Konflik Thailand–Kamboja
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Foto : Dok. Istimewa/ DPR RI

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi eskalasi konflik antara Thailand dan Kamboja. 

Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem deteksi dini di kawasan regional demi menjaga stabilitas Asia Tenggara. Menurutnya, stabilitas kawasan adalah aset strategis bagi pembangunan nasional dan keamanan negara. 

"Jangan sampai konflik bilateral negara tetangga berkembang menjadi konflik terbuka yang bisa merembet ke negara lain," kata Amelia, sebagaimana diketahui dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia mengatakan, situasi ini menjadi ujian bagi Indonesia di ASEAN. "Di sinilah kepemimpinan Indonesia diuji, bukan hanya sebagai penengah, tapi juga sebagai penjaga perdamaian regional," tambahnya. 

Amelia mendorong pemerintah mengedepankan diplomasi damai, baik secara bilateral maupun dalam kerangka ASEAN, guna mendorong Thailand dan Kamboja menahan diri, membuka dialog, dan mencari solusi damai. 

Ia menilai Indonesia memiliki rekam jejak panjang sebagai mediator, termasuk dalam penyelesaian konflik Kamboja pada akhir 1980-an dan krisis Rakhine di Myanmar.

Selain itu, Amelia meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan negara-negara ASEAN lain dan mempersiapkan skenario evakuasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak jika situasi memburuk. 

"Termasuk dampak yang ditimbulkan terutama soal arus pengungsi, bauran ideologi dan faktor ekonomi," jelasnya. 

Sebagai negara terbesar di ASEAN sekaligus salah satu pendirinya, Amelia menegaskan Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk menjaga stabilitas kawasan. 

Ia menambahkan, ketegangan antara Thailand dan Kamboja patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu perdamaian regional serta merusak kerja sama ASEAN yang dibangun atas dasar konsensus dan prinsip non-konfrontasi.