DP3AP2KB Kota Cilegon Ajak Masyarakat Berani Lapor Terjadi Kekerasan Pada Perempuan dan Anak
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma

Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon mencatat angka kasus kekerasan yang terjadi pada Perempuan dan Anak di Kota Cilegon mencapai 70 kasus. Bahkan tindak kekerasan itu terjadi dilakukan oleh para pelaku yang merupakan orang dekat maupun keluarga dekat korban.

Hal itu diungkapkan Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma bahwa angka kasus kekerasan mencapai 70. Itu terjadi pada anak yang berusia 5 hingga 18 tahun, ada juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan.

"Sebanyak 70 kasus itu beragam ya, ada yang terjadi pada Anak dan juga pada Perempuan (KDRT) pada kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Dan kita (DP3AP2KB) sedang fokus memberikan pendampingan terhadap para korban," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Juli 2025.

Lia menerangkan, tingginya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak itu menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk mencari solusi agar kasus kejahatan kekerasan pada Perempuan dan Anak dapat ditekan, karena pelaku rata-rata merupakan orang dekat atau keluarga dari korban itu sendiri.

"Kita terus mencari solusi agar kasus kejahatan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dapat terus ditekan karena pelaku rata-rata merupakan orang dekat atau keluarga dekat dari korban itu sendiri. Untuk itu kita terus mengimbau kepada masyarakat untuk berani lapor apabila melihat adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap Perempuan dan Anak, karena persoalan itu tidak bisa didiamkan sehingga kita juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh instansi terkait dan masyarakat agar pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan dapat teratasi," terangnya.