Polemik Sound Horeg, Komisi II DPR RI: Perlu Diatur, Bukan Dilarang
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi sound horeg di pedesaan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa fenomena penggunaan sound horeg atau pengeras suara berukuran besar yang marak di sejumlah daerah tidak perlu dilarang, melainkan cukup diatur secara bijak oleh pemerintah.

"Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan, baik yuridis, sosiologis, maupun filosofis," kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Khozin menyarankan agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang sesuai, seperti peraturan kepala daerah, surat edaran, atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah ada, seperti Perda tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan hiburan, khususnya bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan kenyamanan publik.

"Sound horeg punya dampak ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Di sinilah letak relevansi pengaturannya," ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.

Khozin menilai pengaturan bisa mencakup aspek teknis seperti lokasi yang diperbolehkan (jauh dari permukiman), batas tingkat kebisingan (desibel), dan prosedur perizinan.

Ia juga menyoroti pentingnya fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai rujukan dalam merumuskan aturan. Fatwa tersebut, kata dia, sudah melalui kajian dari berbagai disiplin ilmu termasuk medis. "Fatwa MUI bisa menjadi pedoman, tidak perlu diperdebatkan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait maraknya fenomena sound horeg di sejumlah daerah, seperti Tulungagung, Jember, Pasuruan, dan Banyuwangi. Pemprov Jatim juga membentuk tim lintas sektor untuk menelaah dampak dari berbagai sisi, mulai dari agama, budaya, hukum, hingga kesehatan.

"Apakah nanti bentuknya Pergub, surat edaran, atau surat edaran bersama, konsiderannya harus komprehensif," ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (25/7/2025).