
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didampingi Wakil Gubernur Rano Karno dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, duduk bareng bersama warga Kampung Bayam. Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan seluruh proses penghunian Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) oleh Kelompok Tani Kampung Bayam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyampaikan hal ini sebagai respons atas pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang hingga kini belum menempati hunian di kawasan JIS.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku," kata Afan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Menurut Afan, setelah seremonial penyerahan kunci dilakukan, Pemprov DKI bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus memproses berbagai tahapan administratif, mulai dari penyiapan dokumen pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian.
Seluruh proses tersebut, lanjutnya, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar seluruh aspek legal terpenuhi.
Sambil menunggu penyelesaian kontrak, Kelompok Tani Kampung Bayam mendapat pelatihan serta terlibat dalam pembangunan urban farming yang dibiayai oleh Jakpro. Dukungan itu mencakup biaya operasional, pelatihan, hingga kebutuhan sehari-hari para warga di hunian sementara.
Setiap bulan, lanjut Afan, PT Jakpro menanggung tagihan listrik hunian sementara senilai Rp68 juta agar warga dapat hidup layak. Hingga kini, total anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp854 juta.
"PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming," kata Afan.
Ia menambahkan, pembangunan urban farming di kawasan JIS juga menjadi bagian dari program Pemprov DKI. Selain untuk mendukung kemandirian warga, program tersebut juga memberikan honor atau upah bagi anggota Kelompok Tani yang mengikuti pelatihan.
Proses penghunian HPPO JIS kini memasuki tahap akhir. Pada 28–29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak dengan Jakpro dan mulai menempati hunian tersebut.
"Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal," jelas Afan.

