Ribuan Pengendara Dijatuhi Sanksi Selama Operasi Patuh Maung 2025
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Satlantas polres Pandeglang sedang melakukan operasi maung 2025 ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - Ribuan pengendara di Kabupaten Pandeglang dikenai sanksi selama pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli lalu. Operasi yang digelar serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Pandeglang, lebih dari 4 ribu pengendara terjaring razia dan diberikan sanksi, baik berupa tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual dan sanksi teguran. Dengan rincian, sebanyak 223 pelanggar diberikan tilang manual, 1.018 pelanggar diberikan tilang electronik dan sebanyak 2.870 sanksi teguran yang terdiri dari 205 teguran tertulis dan 2.665 teguran lisan diberikan kepada pengendara.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad melalui Kanit Penegakan Hukum, Ipda Endin Arsudin mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor.

“Pelanggar sepeda motor sebanyak 193 pelanggaran dengan rincian tidak menggunakan helm sebanyak 110 orang, tidak disertai surat-surat kendaraan sebanyak 40 orang, knalpot tidak sesuai standar sebanyak 39 orang dan 2 pelanggaran lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran pengemudi mobil ada sebanyak 30 unit dengan rincian 7 unit minibus, 18 unit mobil pickup, 4 unit mobil truk dan 1 unit mobil umum,” kata Endin.

Lebih lanjut, Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat pada saat berkendara di jalan umum, menjadi salah satu faktor masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

“Penyebab utamanya khusus masyarakat di Kabupaten Pandeglang kurangnya kepedulian dan pemahaman masyarakat terkait Lalulintas memang kurang ya. Walaupun kami sering ke sekolah, masyarakat, komunitas-komunitas tapi yang di pelosok belum terjangkau sehingga banyaknya pelanggar ini dari pelosok perkampungan,” ujarnya.

Dirinya mengaku, selama ini kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat namun masih ada beberapa masyarakat, terutama masyarakat yang berada di pelosok perkampungan yang belum paham tentang tertib berlalulintas.Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di pelosok perkampungan.

“Baik operasi ataupun tidak, kami tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, mungkin kedepannya kami akan melakukan sosialisasi lebih ke masyarakat yang berada di pelosok perkampungan terutama masyarakat yang belum paham terhadap ketertiban berlalulintas ini,” imbuhnya.

Endin mengingatkan kepada masyarakat terutama penggunaan kendaraan agar tertib berlalulintas, melengkapi diri dengan surat-surat baik surat pribadi maupun surat kendaraan serta selalu mengecek kendaraan mereka sebelum digunakan.

“Pesan untuk masyarakat Pandeglang agar selalu mentaati rambu lalu lintas baik saat berkendara maupun kelengkapan surat-surat kendaraan serta cek juga kendaraannya, karena keselamatan itu bukan untuk orang lain tapi untuk kita juga,” tandasnya.