
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama jajarannya saat konferensi pers di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok pada Selasa (29/7/2025).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos menyerahkan diri secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos saat ini tengah menjalani persidangan ekstradisi di Pengadilan Singapura.
"Kita berharap semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya sebelum ada putusan, kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu putusannya, gitu," kata Supratman saat konferensi pers di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok pada Selasa (29/7/2025).
Dia mengatakan, sidang ekstradisi Pulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP saat ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Singapura.
"Sidang terkait dengan Paulus Tanos, saat ini masih dalam proses persidangan, kalau tidak salah informasi laporan Dirjen AHU saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," ucap Supratman.
Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berkewajiban menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.
"Semua dokumen bagi kami sebagai otoritas pusat, yang paling penting kan gitu. Sebagai otoritas pusat, maka yang paling penting adalah kewajiban Menteri Hukum atau Kementerian Hukum untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini KPK untuk diserahkan ke otoritas Singapura, yang akan mewakili kita dalam rangka persidangan, itu yang paling penting kan," ucap Supratman.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdapat tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP.
KPK mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah bermukim di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos juga sudah berganti kewarganegaraan dan identitas sehingga KPK tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi e-KTP yang sudah buron sejak 19 Oktober 2021 tersebut.
Setelah ada pengajuan surat penahanan sementara, Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat itu, KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mengajukan surat penahanan sementara Paulus Tannos kepada Interpol Singapura dan selanjutnya diteruskan ke СРІВ.
Saat ini, Paulus Tannos tengah menjalani persidangan ekstradisi di Singapura. Rencananya, sidang lanjutan ekstradisi dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2025.

