Wamen Hukum Tegaskan RUU KUHAP Tak Hambat Tugas KPK dalam Pemberantasan Korupsi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat konferensi pers di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok pada Selasa (29/7/2025).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjamin draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tak menghambat tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak korupsi.

Menurut dia, draft RUU KUHAP yang dibahas pemerintah bersama DPR itu bersifat dinamis dan tak mengurangi tugas pokok lembaga antirasuah itu.

"Draft ini kan masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu tidak akan mengatur KPK atau BNN, tetapi dia bersifat umum," kata Hiariej saat konferensi pers di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok pada Selasa (29/7/2025).

Dia pun menekankan bahwa draft RUU KUHAP harus dibaca dengan teliti karena di dalamnya ada berbagai tindakan dikecualikan untuk KPK. Salah satunya adalah perihal koordinator pengawasan penyidikan.

Menurut Hiariej, aturan itu tidak berlaku bagi penyidik di kejaksaan, Polri maupun TNI

"Bahkan upaya paksa seperti penangkapan-penahanan kan harus berkoordinasi dengan Polri. Tetapi itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Hiariej.

"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat Pemberantasan Korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.

"Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Setyo menjelaskan bahwa KPK sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut. Bahkan, KPK juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.

Lebih lanjut, Setyo berharap proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.

"Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ucap dia.