
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Andhi Rhana Suwandi
Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengevaluasi 34 industri atau perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon untuk mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2025 dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Andhi Rhana Suwandi mengatakan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan Lingkungan Hidup ini merupakan Program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang rutih setiap tahun dilakukan.
"Untuk tahun 2025 ini ada 34 industri atau perusahaan yang menjadi evaluasi untuk mengikuti Program Proper yang diantaranya yaitu, PT Asahimas Chemical, PT Krakatau Posco, PT Mitsubishi Chemical, PT Indorama dan beberapa Industri lainnya, yang dilakukan selama hingga satu bulan kedepan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 29 Juli 2025.
Andhi Rana menjelaskan, evaluasi penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penilaian Proper Tahun 2025 ini berbeda dengan sebelumnya, karena pada tahun ini ada tambahan komponen yang menjadi penilaian dalam Program Proper tersebut.
"Yang masuk dalam penilaian Proper hanya 3 komponen, yaitu Udara, Air dan Limbah B3. Namun, tahun 2025 ada tambahan satu komponen yakni, pengelolaan persampahan. Komponen itu termasuk yang baru untuk penilaian Proper 2025. Adapun tujuannya, untuk memutus mata rantai pemilihan sampah dari sumbernya itu sendiri," jelasnya.
Andhi menyampaikan, penilaian Program Proper ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Dimana, dalam penilaian itu ada beberapa kategori penilaian yang ditentukan berdasarkan warna, Hitam, Merah, Biru, Hijau dan warna Kuning Emas.
"Kita contohkan penilaian warna Hitam akan diberikan kepada perusahaan yang telah mencemari Lingkungan dan tidak taat terhadap peraturan perizinan dan sebagainya. Sedangkan, untuk warna merah diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki izin namun tidak mengikuti ketentuan penilaian. Dengan demikian, kami akan memberikan sanksi Kepada perusahaan yang telah memiliki penilaian Hitam maupun Merah. Namun, sejauh ini di industri atau perusahaan di Kota Cilegon, kami belum menemukan yang mendapatkan Proper Hitam ataupun Merah dan rata-rata industri di Kota Cilegon mendapatkan program Proper Biru atau taat terhadap penilaian Proper," pungkasnya.

