
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Jakarta, tvrijakartanews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140.000 lebih rekening tidak aktif atau dormant selama 10 tahun.
Hal ini menjadi dasar pemblokiran sementara rekening dormant sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/7/2025).
Menurut dia, rekening dormant apabila tak diblokir bisa membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
"Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant," ucap Ivan.
Kendati begitu, Ivan mengungkapkan, tujuan pemblokiran sementara rekening dormant untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang agar rekening hak/kepentingan nasabah terlindungi.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," imbuh dia.

