
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian
Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau kepada Industri maupun perusahaan agar sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan untuk dapat mencari solusi alternatif sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, selama tahun 2025 sepanjang Januari hingga Juni, pihaknya telah mencatat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di Kota Cilegon mencapai 98 orang dari PT Bungasari Flour Mills dan 8 Perusahaan lainnya.
“Selama Januari hingga Juni 2025 telah tercatat sebanyak 98 orang yang di PHK ya dari PT Bungasari Flour Mills dan 8 perusahaan lainnya karena tidak melampirkan surat pernyataan tidak menolak di PHK ke kami,” katanya saat di konformasi, Kamis 31 Juli 2025.
Faruk mengaku, akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja akibat dampat dari efisiensi perusahaan dalam pengurangan tenaga kerja dan ekonomi global yang terus melemah dan saat ini juga masih ada 30 yang terdampak PHK dari PT Permata Dunia Sukses Utama yang belum masuk data karena dianggap belum sah.
“Masih ada 30 orang yang di PHK dari PT Permata Dunia Sukses Utama yang datanya belum masuk ke kami karena dianggap belum sah. Dan kami kedepannya meminta kepada industri untuk tidak ada lagi penambahan jumlah PHK di Kota Cilegon dan kami juga telah meminta kepada seluruh Perusahaan yang ada di Kota Cilegon agar sebelum melakukan PHK dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan dinas tenaga kerja,” pintanya.

