Anies Baswedan Sambut Abolisi Tom Lembong: Ini Kabar Baik, Kita Tunggu Sampai Tuntas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tom Lembong bersama Anies Baswedan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut baik kabar pembebasan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diberikan melalui kebijakan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai kabar menggembirakan, terutama bagi keluarga Tom.

“Ini tentu kabar baik untuk Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu sampai tuntas,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat (31/7/2025).

Meski demikian, Anies belum memberikan komentar lebih jauh terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Ia menyatakan akan menemui Tom terlebih dahulu untuk mendengarkan langsung pandangannya.

“Saya akan bertemu dulu dengan Pak Tom Lembong,” katanya.

Anies menilai pendapat dan pengalaman pribadi Tom dalam menghadapi kasus hukumnya jauh lebih penting untuk dijadikan pijakan sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Saya akan ketemu dulu dengan Tom Lembong, mendengar dulu dari beliau apa saja langkah-langkah ke depannya. Nanti baru dibicarakan dengan kuasa hukum,” ujarnya.

“Pendapat Pak Tom yang lebih penting,” tegas Anies.

Seperti diketahui, Tom Lembong dibebaskan dari hukuman penjara setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sebuah hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan. Abolisi Tom dilakukan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan DPR RI, dan diumumkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi nasional dan pemulihan politik pasca pemilu. Presiden Prabowo ingin membangun pemerintahan yang inklusif serta memberi ruang pemulihan kepada tokoh-tokoh yang dinilai tetap punya kontribusi besar bagi bangsa.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinilai melanggar prosedur dalam pemberian izin impor gula rafinasi kepada pihak swasta, meski tidak ditemukan unsur korupsi pribadi. Vonis tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dianggap sebagai pelanggaran administratif, bukan kriminal. Kini, lewat abolisi yang berlaku penuh, status hukum Tom telah dihapuskan dan ia dinyatakan bebas tanpa kewajiban menjalani sisa hukuman.