Menko Yusril: Ongen Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo karena Kasus yang Menjeratnya Terkait Politik
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasan Yulianus 'Ongen' Paonganan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto karena kasus yang menjeratnya itu terkait politik.

"Ya memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik ya. Dan seperti kita ketahui tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," kata Yusril seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Karena itu, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ongen akibat menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi itu menjadi salah satu subjek untuk mendapatkan amnesti.

Atas dasar itu, kata Yusril, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Ongen setelah diusulkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," kata dia.

Sebagai informasi, Ongen terlibat kasus UU ITE dan Pornografi sehingga dihukum karena menghina Joko Widodo (Jokowi) yang saat menjabat Presiden RI. Atas perbuatannya, Ongen divonis 1 tahun penjara.

Kemudian, Ongen resmi mendapatkan amnesti atas kasus yang menjeratnya hampir satu dekade. Ongen pun menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).