
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan hingga Rp30.012.000 per bulan. Angka ini berada di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang berlaku.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
Di tahap awal, kebijakan ini menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini mengabdi di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah-wilayah DTPK.
Budi menegaskan, keberadaan tenaga medis di daerah terpencil bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut motivasi dan kelangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan afirmasi nyata.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegasnya.
Adapun wilayah penerima tunjangan akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas diberikan pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak hanya tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah DTPK juga akan mendapat fasilitas pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjamin tenaga medis di daerah tetap berkembang secara profesional dan memiliki akses yang setara dengan rekan-rekannya di kota besar.