
Ilustrasi— Pasar Barito, Jakarta Selatan. Tempat yang terkenal dengan pedagang yang menjual berbagai macam hewan, bahkan parsel atau bingkisan untuk acara-acara tertentu tersedia di sini. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan kembali menawarkan solusi kepada para pedagang Lokasi Sementara (Loksem) di Jalan Barito, seiring dengan rencana pembangunan lokasi usaha baru di kawasan Lenteng Agung.
Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menyatakan bahwa para pedagang diberikan kebebasan memilih pasar sementara yang dianggap paling representatif (bagus), selama pasar tersebut berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Jakarta Selatan juga membebaskan biaya sewa selama tiga bulan di lokasi sementara tersebut.
"Silahkan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kita akan bantu fasilitasi," kata M. Anwar dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, pemerintah kota juga bersedia membantu proses pemindahan barang dagangan ke lokasi baru, dengan menyediakan fasilitas transportasi yang dibutuhkan pedagang.
M. Anwar juga mengingatkan agar para pedagang tetap konsisten dengan komitmen yang telah ditandatangani pada 28 Juli 2025.
Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaan untuk secara sukarela mengosongkan kios mereka paling lambat pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB, serta bersedia menunggu hingga pembangunan lokasi usaha baru di Lenteng Agung rampung dan siap digunakan.
Sebagai informasi, keberadaan pedagang di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, pada poin ketiga dijelaskan bahwa penetapan lokasi usaha mikro/PKL dapat dievaluasi atau dibatalkan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk kepentingan pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
Sementara pada poin keempat ditegaskan bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang dibatalkan tidak akan difasilitasi untuk relokasi maupun diberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, para pedagang Loksem Barito juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 2 Februari 2024.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut, yakni poin ke-10, menyebutkan bahwa pedagang tidak akan menuntut ganti rugi apabila lokasi usaha sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta, serta bersedia mengembalikan lokasi usaha dalam keadaan kosong seperti semula.