
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni.
Tangsel, tvrijakartanews -Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, tengah menghadapi proses penentuan sanksi berat akibat menjual seragam sebesar Rp1,1 juta ke orang tua murid.
Berdasarkan hasil investigasi dari tim khusus inspektorat selama lebih dari satu pekan, tingkat pelanggaran telah diputuskan dan hasil rekomendasinya diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk merumuskan penetapan sanksi yang tepat.
“BKPSDM saat ini masih dalam proses penentuan sanksi yang tepat untuk Kepala SD Negeri Ciledug Barat,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, Selasa (5/8/2025).
Deden menyebut, soal penetapan sanksi perlu dilakukan beberapa tahapan, termasuk administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita dengan BKPSDM terus berkomunikasi untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Saat disinggung berdasarkan tingkat pelanggaran, Deden mengaku ada empat kriteria sanksi berat yang bakal diterima Kepala SD Negeri Ciledug Barat, termasuk di antaranya yang terberat yakni diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Juga sanksi berupa pencopotan dari jabatan, turun pangkat, pemberhentian dengan hormat atau bahkan dengan tidak hormat, masih disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.
Kata Deden, selama proses penentuan sanksi belum final, Kepala SD Negeri Ciledug Barat masih aktif di kantor, namun dalam pengawasan Dindikbud Tangsel.
“Masih terus kita memantau situasi untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tutupnya.