
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ( Foto : Rachmat Wijaya )
Jakarta,tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menunjuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sebagai Komisaris Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Penunjukan ini dilakukan menyusul kasus dugaan peredaran beras oplosan yang melibatkan sejumlah petinggi BUMD pangan tersebut.
Pramono menambahkan, Teguh dipilih karena dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan mampu membenahi manajemen Food Station pasca kasus yang mencoreng citra perusahaan.
“Penunjukan Pak Teguh adalah hasil keputusan saya dan Wakil Gubernur Rano Karno. Kami butuh sosok yang punya kredibilitas dan pengalaman. Persoalan di Food Station ini di luar dugaan kami,”kata Pramono keterangan resminya di Jakarta, Rabu ( 6/8/2025).
Menurutnya, kehadiran Teguh bisa mempercepat proses pembenahan internal dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Food Station.
“Ya, ini harus dibenahi. Karena itu, kami tempatkan orang yang tepat di posisi strategis,”ucapnya.
Terkait operasional perusahaan, Pramono menjelaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk sementara diisi oleh pejabat internal. langkah ini diambil agar roda perusahaan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saat ini, yang tersisa hanya Direktur Keuangan. Kami terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen,"tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya dalam kasus peredaran beras oplosan.
Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras, yang terdiri atas 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek, diproduksi oleh PT Food Station, 5,53 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kilogram, juga diproduksi oleh PT Food Station.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).