Batasi Perpindahan Pegawai dari Instansi Eksternal, Gubernur Banten: Kalau Biasa-biasa Saja Buat Apa
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Banten Andra Soni

Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni berencana melakukan penyegaran birokrasi dengan sistem rotasi mutasi memasuki kepemimpinannya selama 6 bulan.

Terlebih hingga kini, masih ada 14 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan meritokrasi, Pemprov Banten sudah menggelar uji kompetensi terhadap 500 ASN.

Hal itu bagian dari komitmen Andra Soni yang ingin mengutamakan pegawai internal untuk mengisi jabatan-jabatan yang kososng, dengan berbasis keahlian.

"Saya pribadi sebagai gubernur ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang telah berkarier di Provinsi Banten," katanya, Rabu (6/8/2025).

Oleh karena itu, pihaknya sedang membatasi perpindahan pegawai dari instansi eksternal, termasuk pemerintah kabupaten kota.

"Saya juga sedang berupaya untuk membatasi proses perpindahan pegawai dari instansi lain atau dari kabupaten kota, karena kabupaten kota juga membutuhkan ASN berkualitas," ucapnya

Menurutnya, masih banyak ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten memili talenta. Sehingga pegawai yang ingin pindah ke Pemprov Banten diwajibkan memiliki kompetensi khusus.

"Kedepan kita bagaimana basisnya ASN yang ingin pindah ke Provinsi Banten itu mekiliki kelebihan khusus, kalau biasa-biasa saja buat apa, kita masih banyak juga," tegasnya.