
Dittipideksus Bareskrim Polri Saat Menyita Mesin Produksi Milik PT Padi Indonesia Maju Di Kawasan Wilmar, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang
Serang, tvrijakartanews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap mesin produksi tahapan pengeringan gabah setelah proses panen dan sebelum digiling menjadi beras milik PT Padi Indonesia Maju yang berada di kawasan Wilmar Grup, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu 06 Agustus 2025.
Hal itu menyusul adanya dugaan beras oplosan yang dilakukan saat Produksi beras yang tidak sesuai standar mutu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan yang naik ke penyidikan adanya kasus pencampuran beras patahan besar ke patahan kecil.
"Kita lakukan penyitaan terhadap mesin produksi tahapan pengeringan gabah setelah proses panen dan sebelum digiling menjadi beras milik PT Padi Indonesia Maju yang berada di kawasan Wilmar dari beras patahan besar ke beras patahan kecil," katanya.
Perwira tinggi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri ini mengaku, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka S selaku Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesua Maju 1.
"Kita telah menetapkan 3 orang tersangka dan juga menyita sebanyak 58,9 ton beras hingga mesin produksi dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), penyidik juga menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu, menyita beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung," ujarnya.