Pendapatan Daerah Banten Berkurang Rp1,2 Triliun, Ini Penjelasan Gubernur Banten
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Banten Andra Soni

Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni bersama DPRD Banten telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Perubahan 2025.

Dalam pemaparannya, Andra Soni mengungkapkan ada pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp1,2 triliun. Di mana pendapatan semula Rp11,8 triliun, kini hanya Rp10,6 triliun.

Ia menerangkan, penurunan pendapatan daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dan evaluasi Kemendagri pada penyusunan struktur APBD di 2024 untuk tidak menaikan PPN 12 persen pada pajak kendaraan bermotor.

"Sebenarnya pengurangan ini (anggaran) disebabkan, pertama efisiensi. Kedua, ada struktur kita setelah penyusunan hasil evaluasi Kemendagri tahun 2024 akhir, itu melarang Pemprov Banten tarif pajak bermotor pada waktu itu dan itu mengakibatkan ada Rp1,2 triliun," katanya, (6/8/2025).

Meski demikian, Andra optimistis program prioritas seperti sekolah swasta gratis, jalan usaha tani dan pembangunan jalan desa akan berjalan atau terealisasi.

"Salah satunya sekolah gratis. Kedua, jalan usaha tani dan beberapa program lain termasuk jalan desa," ungkapnya.

Di sisi lain, Andra menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan dalam masa APBD Perubahan sangat terbatas.

"Kalau perubahan ini sifatnya sangat terbatas, ini lebih kepada siklus untuk menyehatkan dari pada APBD, termasuk tidak tercapainya pendapatan atau terlampauinya pendapatan," tuturnya.