
Anggota DPR RI Adde Rosi salurkan PIP di kabupaten Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adde Rosi Khoirunnisa,menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar tersebut saat menyalurkan dana PIP di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pager Batu 3, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Adde Rosi Khoirunnisa yang ada di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, mengatakan bahwa dana PIP harus diterima siswa secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari bantuan tersebut adalah hak penuh siswa dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk sekolah atau oknum lembaga.
“Dana PIP adalah hak siswa, dan harus diterima 100 persen tanpa potongan. Jika ditemukan adanya praktik pemotongan, kami minta segera dilaporkan agar ditindak tegas,” katanya kepada wartawan, Kamis (07/08/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa PIP merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencederai semangat pemerataan pendidikan.
" Saya amat sangat konsen sekali pada siapapun penerima beasiswa PIP khusunya jalur aspirasi,agar tidak tergoda, tidak mendengarkan, dan terintimidasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan siapa saja, " ujarnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen akan terus mengawasi proses penyaluran PIP dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan bantuan sampai ke tangan penerima yang berhak.
“Saya juga mengimbau kepada para orang tua dan siswa untuk lebih aktif mengawasi serta melaporkan bila ada ketidakwajaran. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tambahnya.
DPR RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program PIP dan berharap adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mengawal hak pendidikan anak-anak Indonesia.
" Laporan bisa ke langsung kami, sehingga kami bisa verifikasi, karena dari kami ini adalah hak mutlak bagi para siswa dan siswi, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Pager Batu 3, Alka menjamin seluruh para siswa penerima bantuan PIP di sekolahnya, tidak dikenakan potongan apapun.
" Alhamdulillah tidak ada sedikitpun pemotongan dari permintaan orang lain, saya bisa menjamin, " singkatnya.
Hingga saat ini, ada sekitar 40 ribu lebih siswa dan siswi di kabupaten dan lebak sudah terverifikasi mendapatkan bantuan dana PIP, namun sampai saat ini baru sekitar 10 ribu orang yang sudah tersalurkan.