Rugikan Negara 7,8 Miliar, Kejari Kota Bogor Tangkap Pegawai Bank BRI
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Rugikan Negara 7,8 Miliar, Kejari Kota Bogor Tangkap Pegawai Bank BRI / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Seorang pegawai Bank Rakyat Indoneisa (BRI) Cabang Kedung Halang diringkus oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Pegawai berinisial RL, ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang mengatakan, RL diketahui menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri) di bank tersebut.

Dengan jabatan yang strategis itu RL disebut mengajukan pinjaman melebihi jumlah yang disepakati nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Uang sisa pinjaman itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta tapi dia lapor ke BRI nya sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” katanya, Kamis, 7 Agustus 2025 sore.

Febby menjelaskan, RL ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Ia akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik dan langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari ke depan.

Modus ini berlangsung sejak 2024 dan melibatkan banyak nasabah. Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya 40 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Audit resmi masih menunggu, namun dugaan awal menyebut kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Seluruh aset RL kini tengah ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian tersebut.

“Tadi kita mengambil si tersangka ini di rumahnya. Jadi rumahnya ada dua sesuai domisili dan sesuai dengan alamat tinggal. Alamat tinggal dia di Sentul,” jelasnya.

Febby menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Kota Bogor digaransinya juga akan menelusuri lebih lanjut bagaimana pola kerja RL selama di BRI.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Sigit Prabawa Nugraha, mengatakan akibat ulahnya itu, RL dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi tersangka disangka kan dengan dugaan tindak pidana korupsi pasal 2, pasal 3 juga pasal 18 UU Tipikor dan pasal 8. Kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka 7,8 Miliar. Ini hasil menunggu daripada audit yang pasti tapi diperkirakan nilinya begitu,” ujarnya.

Penangkapan RL disebut Sigit sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memberantas kasus pidana korupsi. Peran serta masyarakat juga menjadi hal yang penting untuk menciptakan lingkunan yang bersih dari prilaku korup.

“Mana kala ada informasi ada petunjuk yang bisa disampaikan kepada kami , kita dengan senang bati dengan menerima. Bukan dengan demo-demo tapi silahkan bersurat kepada kami atau memberikan infomasi datang kesini secara langsung,” pungkasnya.