
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin
Cilegon, tvrijakartanews - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai melakukan penyelidikan terkiat adanya pelaporan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pengelolaan parkir ilegal di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi adanya pengelolaan parkir ilegal di Pasar Kranggot atas adanya pelaporan dari masyarakat.
“Ya kami saat ini sedang mendalami dan mempelajari berkas dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat adanya kebocoran Pandaparan Asli Daerah (PAD) pengelolaan parkir ilegal di Pasar Kranggot,” kata Nasrudin, Senin 11 Agustus 2025.
Nasrudin menegaskan, pihaknya juga akan meningkatkan status perkara dari penyelidikan hingga ke penyidikan apabila benar-benar terjadi adanya pelanggaran hukum dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan.
“Dari laporan yang disampaikan masyarakat kebocoran retribusi parkir itu ada di sepuluh titik area Pasar Kranggot karena diduga tidak disetorkan ke penerimaan kas daerah karena berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon dan nilainya cukup fantastis yang mencapai sekitar 150 juta rupiah perbulannya. Pengelolaan parkir yang dinyatakan ilegal yang diduga mengalami kebocoran atas Pendapatan Asli Daerah setelah adanya penataan pedagang di pasar kranggot oleh pemerintah kota cilegon beberapa waktu lalu sehingga ditemukan sebanyak 10 titik area parkir yang dinyatakan ilegal,” tegasnya.

