DPRD Pandeglang Berikan 5 Rekomendasi Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 ke TAPD
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Rapat Paripurna DPRD Pandeglang pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )

Pandeglang, tvrijakartanews - DPRD dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2025,Senin (11/08/2025).

Dari pembahasan rancangan KUA dan PPAS antara Banggar DPRD Kabupaten Pandeglang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pandeglang, Banggar dalam laporannya melalui Miftahul Farid Sukur memberikan 5 rekomendasi terhadap hasil pembahasan dengan TAPD.

Pertama atau kesatu, DPRD Kabupaten Pandeglang merekomendasikan agar pengelolaan anggaran tahun 2025 hendaknya berpedoman pada azas hukum pengelolaan keuangan daerah. Bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan. Efektif, efisien, ekonomis, transferan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang.

" Kemudian yang ke-2, dari sisi pendapatan, dalam peruntukan target pendapatan terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus rasional dan terukur, sehingga target PAD tahun 2025 bisa tercapai" katanya.

Lalu, Miftahul Farid Sukur menyebut, adanya penurunan proyeksi PAD maupun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dinilai perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

" Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber PAD, serta meningkatkan efektifitas dan mengoptimalkan aset daerah sebagai potensi penerimaan baru, " ujarnya.

Yang ke 4, DPRD meminta agar pemutakhiran data objek dan subjek pajak retribusi, seperti PBB, pajak restoran, pajak hotel, reklame, parkir, dan menciptakan sumber PAD baru sesuai kewenangan daerah.

" Seperti pajak parkir elektronik, pajak air tanah, jasa layanan umum, pengembangan BUMD, dan sektor pariwisata, " imbuhnya.

Yang terakhir, DPRD Kabupaten Pandeglang meminta agar pemerintah daerah secepatnya melakukan terobosan yang kreatif dan inovatif dalam peningkatan PAD dengan menggali sumber PAD yang bisa di optimalkan.

" Pada prinsipnya, seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pandeglang menerima terhadap hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan dan saran yang telah tadi di sebutkan, " tandasnya.