
Pemprov DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik secara ilegal ke saluran drainase kota. Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik secara ilegal ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8). Salah satu truk tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) setelah menerima laporan dari media.
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," kata Hugo, sebagaimana dalam keterangan resminya yang diterima.
Berdasarkan pemeriksaan, truk B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera sebelumnya pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan warga dan merusak ekosistem.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyebut para pelaku terancam hukuman pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," kata Charles.