Menteri Nusron Minta Maaf Terkait Pernyataannya soal Tanah Telantar Diambil Negara
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf terkait pernyataannya tentang kebijakan penertiban tanah terlantar.

Dia mengakui bahwa pernyataannya soal seluruh tanah rakyat milik negara itu menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu, yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat konferensi pers di Gedung PTSL, Kementerian ATR/BPN pada Selasa (12/8/2025).

Menurut dia, pernyataan soal seluruh tanah milik negara itu mengacu pada amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Meski begitu, ia mengaku bahwa apa yang disampaikan itu sebenarnya hanya guyon semata.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," ucap Nusron.

Adapun, pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara, karena pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki status hak atas tanah.

Bahkan, pernyataan Nusron yang menyebut "emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" menuai sorotan publik.