
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama
Serang, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten harus dilakukan perbaikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama usai melakukan raoat koordinasi bersama 4 Bupati, 4 Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Rapat koordinasi dengan rekan-rekan kepala daerah se-Provinsi Banten untuk perbaikan tata kelola," katanya, Rabu (13/8/2025).
Bahtiar menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, perlu banyak perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten. Hal ini bagian dari pencegahan agar tidak ada praktik korupsi.
"Kami tadi menyodorkan berbagai macam data, menunjukan atau potret daerah di Banten ini terutama di integritasnya memang perlu banyak koreksi," jelasnya.
Apalagi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten mendapatkan kategori merah.
"Kami telah merekomendasikan perbaikan tata kelola melalui MCP, sebagai sarana komunikasi 2 daerah indikator perbaikan tata kelola. Ternyata survei tahun ini hasilnya belum memuaskan, masih banyak di warna merah, kategori waspada atau rentan," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengaku miris dengan hasil SPI dari KPK yang masuk kategori merah.
"Pencegahan itu tujuannya untuk citra daerah tinggi. Tadi sudah disurvei tuh, miris juga Banten merah begitu ya," ucapnya.
Untuk itu, pelayanan pemerintah yang akuntabel dan transparan perlu ditingkatkan agar citra masyarakat terhadap pemerintah daerah kembali naik.
"Masih merah berarti kepercayaan publik kurang. Ini penting, transparani dan akuntabilitas harus baik," tutupnya.