
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufi ( Sumber : Tb Agus Jamaludin )
Pandeglang, tvrijakartanews - Sebanyak 102 mantan kepala desa di Kabupaten Pandeglang dijadwalkan akan dikukuhkan kembali pada Kamis, 14 Agustus 2025. Prosesi pengukuhan akan berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan bahwa Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri )
Nomor 100.3/4179/SJ yang diterbitkan pada 31 Juli 2025. Dalam SE itu, kata Muslim, Kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024 akan dikukuhkan kembali menjadi Kepala Desa.
“Betul, kami secara resmi sudah menerima surat edaran dari dua kementerian, dan surat tersebut sudah ada disposisi oleh Ibu Bupati ke Pak Sekda, Asda, dan kami di DPMPD. Isinya, kades yang masa jabatannya berakhir Desember kemarin dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.
Dijelaskannya, dari total 108 eks kades yang didata, hanya 102 yang akan dikukuhkan kembali. Enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi P3K.
“Nantinya, mereka yang tidak melanjutkan akan dijabat sementara oleh Penjabat Sementara (PJS) yang sudah ada,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, DPMPD Pandeglang akan mengumpulkan seluruh eks kades yang akan dikukuhkan untuk menandatangani surat kesediaan.
“Mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang. Ini amanah peluang, dan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan mereka kepada masyarakat,” tegas Muslim.
Ketika ditanya alasan tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa (pilkades) seperti biasanya, Muslim menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat pusat.
“Itu kebijakan pemerintah pusat, tanyakan ke Kemendagri. Kami di daerah tunduk dan patuh pada surat edaran yang dikeluarkan,” katanya.
Muslim juga menyatakan bahwa secara normatif tidak akan ada gejolak di masyarakat, karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pusat.
“Kalau kita bicara sisi hukum dan normatif, insyaallah tidak akan ada gejolak karena ini perintah dari Menteri kepada gubernur, wali kota, dan bupati,” pungkasnya.