
Ilustrasi— Kemensos Terapkan Data Tunggal BPS untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Menurut Gus Ipul, penggunaan DTSEN membuat banyak penerima bansos yang tidak lagi memenuhi syarat langsung terhenti bantuannya, dan posisinya digantikan penerima baru yang lebih layak.
"Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out. Ada yang check-in," katanya, seperti dalam keterangan resmi yang diketahui wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui mekanisme ground checking oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS.
Langkah ini dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Data Terpusat di BPS
Gus Ipul menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, seluruh kementerian dilarang mengelola data sosial ekonomi sendiri. Seluruh data kini dikonsolidasikan di BPS menjadi satu basis data tunggal, menggantikan sistem lama yang masing-masing kementerian memiliki data berbeda.
"Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS. Kalau dulu kementerian sosial punya DTKS, Bappenas punya Regsosek, banyak data (tersebar) di kementerian dan lembaga," jelasnya.
Kini, Kemensos hanya berperan dalam memperbarui data bersama pemerintah daerah, sementara proses verifikasi, validasi, dan penetapan kategori penerima (desil 1 hingga 4) dilakukan sepenuhnya oleh BPS.
Partisipasi Publik Terbuka
Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan penerima baru atau menyanggah penerima yang dinilai tidak layak, dengan menyertakan bukti. Usulan ini tetap akan diverifikasi oleh BPS sebelum masuk daftar penerima.
"Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos," jelas Gus Ipul.
Penyaluran bansos dilakukan tiap triwulan (tiga bulan) Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September, dengan daftar penerima yang terus diperbarui. Dalam penyaluran triwulan II tahun ini, Kemensos mencoret banyak penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan.

